PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM HUKUM TATA NEGARA : TINJAUAN KRITIS TERHADAP IMPLEMENTASI NORMA HAM DI INDONESIA
Abstract
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas atau dicabut keberadaannya dan wajib dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintah. Negara hukum adalah Negara yang berlandaskan kedaulatan hukum. Negara merupakan subjek hukum, maka yang melanggar hukum akan diberikan hukuman sesuai UU yang berlaku di Indonesia.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]