PERANAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM MENANGANI SENGKETA WANPRESTASI TUNGGAKAN PEMBAYARAN PUPUK TERHADAP PERUSAHAAN DAERAH
Abstract
Pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang sangat bermanfaat dalam membantu para petani untuk mendukung produktivitas pertanian. Namun dalam kenyataannya sering terjadi permasalahan pembayaran (tunggakan), sehingga pihak yang dirugikan adalah perusahaan daerah sebagai penyedia pupuk bersubsidi. Akibat masalah tersebut, maka akan terjadi wanprestasi antara pihak penyediaan dengan penerima pupuk bersubsidi. Maka dari itu sangat diperlukan peran dari kejaksaan sebagai pengacara negara dalam menangani sengketa wanprestasi pembayaran pupuk bersubsidi oleh petani terhadap perusahaan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan jaksa sebagai pengacara negara atas wanprestasi pembayaran pupuk terhadap perusahaan daerah dan bagaimana langkah yang harus dilakukan dalam penyelesaian sengketa pembayarana pupuk yang tidak dilakukan oleh debitur. Adapun metode dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kuantitatif yudiris empiris. Dalam metode pengumpulan data diperoleh dari dua sumber yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan. Untuk sumber data diperoleh melalui tiga bahan hukum yaitu : (1). Bahan hukum primer; (2) Bahan hukum sekunder; dan (3) Bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa pertama, peranan jaksa sebagai pengacara negara dalam kasus wanprestasi pembayaran pupuk terhadap Perusahaan Daerah adalah sebagai penggugat sesuai UU Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (2) dan sebagai pihak ketiga (mediator) dalam proses mediasi sesuai dengan SOTK Kejaksaan RI Pasal 24 Tahun 2010. Kedua, bila terdapat pihak debitur yang melakukan perbuatan wanprestasi langkah hukum yang bisa ditempuh, yakni membuat dan mengirimkan somasi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]