UPAYA PENINGKATAN KESADARAN HUKUM PENGUSAHA UMKM MEMBUAT MEREK PRODUKSI TERSENDIRI DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Abstract
Kemajuan teknologi informasi mempengaruhi setiap sektor kehidupan masyarakat, termasuk di bidang perdagangan. Hal ini dibuktikan dengan munculnya banyak produsen yang memproduksi beranekaragaman barang/kebutuhan hidup masyarakat, biasanya produk-produk tersebut mempunyai ciri khas tertentu sebagai pembeda produk sejenis. Hal tersebut semata-mata sebagai upaya agar dapat dikenali oleh konsumen. Pembeda suatu produk lain dikenal dengan istilah merek. Merek atau brand merupakan nama, istilah, tanda, simbol/lambing, desain, warna, gerak, atau kombinasi atribut-atribut produk lainnya yang diharapkan dapat memberikan identitas dan diferensiasi terhadap produk pesaing. Merek merupakan salah satu aset penting bagi perusahaan untuk bersaing di pasar global. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Mengapa produk-produk lokal dari pengusaha UMKM tidak mempunyai merek tersendiri? 2). Bagaimana upaya peningkatan kesadaran hukum pengusaha UMKM untuk mau membuat merek tersendiri dan melakukan pendaftaran pada Kemenkumham kota Medan? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data kualitatif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dan perilaku orang-orang yang diamati. Hasil penelitian dan pembahasan adalah : 1). Penyebab produk-produk lokal dari Pengusaha Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) tidak mempunyai merek produksi tersendiri pada Kantor Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia karena kurangnya pemahaman tentang pentingnya merek, kurangnya pengetahuan dan keterampilan untuk membangun merek, kurangnya mendapatkan informasi-informasi mengenai merek, kebiasaan untuk menjual produk secara langsung, kurangnya persaingan, dan kebiasaan menirukan merek pengusaha lain. 2). Upaya peningkatan kesadaran hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia terhadap Pengusaha Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) untuk membuat merek produksi tersendiri adalah dengan memberikan sosialisasi penyuluhan hukum tentang pentingnya mendaftarkan merek, memberikan edukasi mengenai perlindungan merek, melakukan promosi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada masyarakat, melakukan pengawasan produk Kekayaan Intelektual, melaksanakan program Mobile IP Clinic, dan memberikan Diseminasi merek.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]