ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SATWA LIAR YANG DIPERNIAGAKAN
Abstract
Memperniagakan satwa liar yang dilindungi merupakan suatu tindakan pidana yang memiliki pengaruh besar bagi keseimbangan ekosistem makhluk hidup di alam. Maraknya kasus Memperniagakan satwa liar secara ilegal yang dilindungi ini diakibatkan kurangnya kesadaran masyarakat akan kelestarian alam serta keseimbangan ekosistem yang salah satu dampaknya adalah terjadinya kepunahan pada satwa yang dilindungi tersebut. Dengan Diperniagakannya Satwa Liar dan dikatakan ilegal apabila tidak dimilikinya ijin resmi dari pemerintah serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Tindak pidana Memperniagakan atau perdagangan tersebut telah diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Modus yang dilakukan oleh pelaku ialah menyimpan, memiliki, mengangkut dan Memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dan mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia serta melalui media sosial bahkan pelaku yang memperniagakan satwa liar yang dilindungi ini berasal dari masyarakat hingga aparat negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sanksi pidana pada Undang-Undang Konservasi tersebut hanya mencatumkan sanksi pidana maksimal saja terhadap setiap pelakunya, oleh karena itu masih banyak putusan majelis hakim memutus sanksi pidana ringan yang jauh dari sanksi pidana maksimal yang tercantum dalam Undang-Undang Konservasi tersebut tanpa melihat atau mengacu pada Peraturan per Undang-Undangan yang lain seperti Undang-Undang Perdagangan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutus perkara perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi ini. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum terhadap satwa liar yang dilindungi serta menganlisis putusan pengadilan dengan metode penelitian pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta pendekatan kasus (case approach).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]