KAJIAN YURIDIS TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman, tindak pidana di Indonesia semakin meningkat dan susah menemukan fakta kebenaran dalam mengungkap suatu tindak pidana khususnya pada kasus yang berasal dari kelompok intelektual atau mereka yang memiliki jabatan tinggi sehingga diperlukan orang yang bersedia untuk mengungkap suatu tindak pidana. Pada hukum pidana terdapat peluang bagi pelaku kejahatan untuk bekerja sama sebagai saksi dalam mengungkap kejahatan. Pihak saksi yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dinamakan Justice Collaborator. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan pelaku tindak pidana pembunuhan berencana bila dikaitkan dengan kemampuannya menjadi Justice Collaborator, Mengetahui keadilan bagi seorang Justice Collaborator sebagai upaya pengungkapan fakta hukum tindak pidana pembunuhan berencana.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis nomatif, maka pendekatan yang digunakan adalah berupa pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini pembunuhan berencana bisa memiliki unsur-unsur yang mendekati karakteristik kejahatan ekstra ordinary. Syarat menjadi Justice Collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, Mengakui kejahatan yang dilakukannya, Tidak sebagai pelaku utama kejahatan, Menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan. Untuk menentukan Justice Collaborator terdapat permasalahan yuridis yaitu menentukan pelaku utama tindak pidana pembunuhan berencana. Seorang Justice Collaborator dalam mengungkap fakta hukum pembunuhan berencana mendapat perlindungan terhadap fisik dan psikis, perlindungan ini juga berlaku bagi keluarga dari Justice Collaborator. Justice Collaborator selama memberi keterangan yang akan, sedang, atau telah diberikan didasari atas itikad baik, maka Justice Collaborator tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Kemudian Justice Collaborator mendapat penanganan secara khusus yaitu Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]