ANALISIS HUKUM TERHADAP SENGKETA INVESTASI ASING DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATU BARA MELALUI ARBITRASE BERDASARKAN UU NO. 30 TAHUN 1999, UU NO. 25 TAHUN 2007, DAN UU NO. 3 TAHUN 2020
Abstract
Indonesia memiliki potensi sumber daya geologi yang beragam termasuk sumber daya mineral, batu bara, dan panas bumi. Pertambangan merupakan kewenangan negara dan diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3. Pemerintah memberikan izin kuasa pertambangan kepada orang atau badan hukum untuk mengusahakan bahan galian melalui skema seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP). Untuk menarik investasi asing. indonesia menandatangani perjanjian bilateral investasi (BIT) dengan berbagai negara. Namun, terdapat beberapa sengketa antara pemerintah indonesia dengan investor asing terkait kasus pencabutan izin tambang dan kebijakan baru yang merugikan investor. Sengketa ini sering diselesaikan melalui arbitrase internasional sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Tulisan ini menganalisis sengketa investasi asing di sektor pertambangan batu bara dari sudut pandang hukum positif indonesia, yaitu undang-undang no. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, undang-undang no. 25 tahun 2007, dan undang-undang no. 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan metode pencatatan dan pengkajian berdasarkan bahan–bahan hukum. Data diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi melalui buku–buku ilmu hukum tanpa melenceng dari hukum positif demi merangkai sebuah kesimpulan, oleh karena itu maka yang mejadi sumber data adalah data primer dam sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme/prosedur perizinan pertambangan Batu Bara saat ini diatur lebih ketat oleh pemerintah pusat dibanding pemerintahan sebelumnya sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara sehingga perbedaan prosedur dalam perizinan pertambangan Batu Bara mengharuskan para investor mengikuti persyaratan yang berlaku. Hal ini menyebabkan para investor asing yang merasa dirugikan harus membawa sengketa yang ada melalui Arbitrase Internasional.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]