PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU EKSPLOITASI TERHADAP ORANG DIWILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Eksploitasi merupakan tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa dengan perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkankeuntungan baik materil maupun immaterial. Seperti dalam kasus Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Eksploitasi Terhadap Orang Diwilayah Negara Republik Indonesia (Studi Putusan : No. 1625/ Pidsus / 2020 PN Medan) ”
Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum sekunder atau penelitian berdasarakan aturan-aturan baku yang telah dibukukan yang disebut juga dengan penelitian kepustakaan. Penelitian yuridis normatif adalah penulisan yang mengacu pada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Penulis berkesimpulan bahwa untuk menentukan bahwa seseorang memiliki aspek pertanggungjwaban pidana harus terdapat unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan bahwa seseorang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yaitu unsur adanya suatu tindak pidana, kemampuan bertanggungjawab mempunyai bentuk kesalahan, tidak adanya alasan pemaaf.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]