PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KURIR YANG TANPA SURAT IJIN MEMBANTU MELAKUKAN PENAMBANGAN MERKURI
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan banyaknya kekayaan alam. Indonesia juga dikenal sebagai Negara yang kaya dengan bahan galian (tambang). Munculnya gejolak dan tindak pidana dalam bidang pertambangan membuat banyak masyarakat resah dengan segala perkembangan dan dampak yang terjadi khususnya dalam proses pertambangan terkait eksplorasi dan perijinan. Peraturan yang tekait dengan petambangan, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor-Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 perihal Pertambangan Mineral dan Batubara. Permasalahan dalam penulisan ini mengarah pada pertanggung jawaban pidana, dasar pertimbangan hakim dan pemidanaan dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2022/PNAmb. Penelitian ini bersifat normatif menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan Pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang dikumpulkan kemudian diolah untuk disajikan secara deskriptif kualitatif untuk menjawab permasalahan sehingga dapat ditarik suatu Kesimpulan yang tepat.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pertambangan yang tanpa ijin membantu melakukan pertambangan merkuri adalah yang mampu bertanggungjawab dengan terpenuhinya unsur kesalahan yang sesuai dengan fakta hukum dalam Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2022/PN Amb. Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan, telah melihat pertimbangan Hakim yang bersifat yuridis dan non yuridis. Unsur Pasal dan alasan yang meringankan serta memberatkan menjadi bahan pertimbangan lain yang dipertimbangkan oleh Hakim dalam memberikan pemidanaan yang sesuai dengan perbuatan pelaku.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]