TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK PENYEWA ATAS RUSAKNYA KENDARAAN BERODA EMPAT AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS TERHADAP PIHAK YANG MENYEWAKAN
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Kecelakaan lalu lintas merupakan masalah serius yang sering terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Akibat dari kecelakaan lalu lintas, banyak kerugian yang ditanggung oleh korban, baik kerugian finansial maupun non- finansial. Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas harus dapat memperhatikan dan mengganti kerugian yang ditanggung oleh korban.Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum pihak penyewa atas rusaknya kendaraan beroda empat akibat kecelakaan lalu lintas, dasar pertimbangan hakim menentukan besaran ganti rugi atas kerusakan mobil sewa akibat kecelakaan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang membutuhkan data sekunder berupa Putusan Nomor 373/Pdt.G/2022/PN.Mdn, sebgai data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum pihak penyewa atas rusaknya kendaraan beroda empat akibat kecelakaan lalu lintas didasarkan kepada perjanjian yang sudah disepakati, dan pertimbangan hakim dalam menentukan besaran ganti rugi didasarkan pada kesepakatan dengan pemilik perusahaan sesuai form kesepakatan yang disediakan bahwa apabila terjadi kerusakan maka yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah penyewa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]