ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR SEPARATIS DALAM EKSEKUSI HAK JAMINAN ATAS TANAH DEBITUR PAILIT
Abstract
Perkembangan perekonomian di era globalisasi memberi akibat yang sangat signifikan terhadap perkembangan hukum terutama hukum ekonomi. Akibat dari sebuah perusahaan yang terus-menerus mengalami kerugian, sehingga memaksa pengusaha untuk melakukan kegiatan pinjam-meminjam kepada pihak lain. Kegiatan ini dapat dikatakan dengan istilah utang guna mempertahankan usahanya. Tetapi, ketika pengusaha yang memiliki utang tidak dapat melunasi, maka akan terjadi pailit atau ketidakmampuan membayar utang- utangnya. Dasar hukum pengaturan mengenai masalah kepailitan terdapat dalam Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kreditur yang dimaksud dalam kepailitan, disebutkan dalam UUKPKPU adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Khusus mengenai kreditur separatis dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang dimiliki terhadap harta debitur dan haknya untuk didahulukan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Separatis Dalam Kepailitan dan Untuk Mengetahui Bagaimana Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Tanggungan Dalam Eksekusi Hak Jaminan atas Tanah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan menganalisa buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kreditur separatis terdapat dalam dua bentuk yaitu Perlindungan hukum preventif dan Perlindungan hukum Represif, dan Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Tanggungan Dalam Eksekusi Hak Jaminan atas Tanah, yaitu debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan tidak berpengaruh bagi kreditur pemegang hak tanggungan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]