• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MENGENAI DUMPING LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN TANPA IZIN

    Thumbnail
    View/Open
    SAHALA TUA HUTASOIT.pdf (270.4Kb)
    Date
    2024-05-29
    Author
    HUTASOIT, SAHALA TUA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Lingkungan hidup merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa untuk seluruh makhluk hidup di bumi ini yang dapat memberikan berbagai kegunaan dan manfaat sebagai dan tempat dan ruang untuk menjalani kehidupan. Manusia merupakan makhluk hidup yang bertanggung jawab dalam melindungi dan mengelola isi bumi. Namun, manusia masih sering menyimpang dari tanggung jawab tersebut. Salah satu perbuatan yang sangat berpengaruh terhadap aktivitas atau kegiatan masyarakat adalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Salah satu tindak pidana lingkungan hidup yang masih sering terjadi yaitu dumping (pembuangan) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) banyak dihasilkan dari kegiatan industri atau perusahaan dan kegiatan rumah tangga. Kegiatan tersebut dilakukan dengan dibuang ke lingkungan masyarakat yang dapat mengancam lingkungan hidup dan kelangsungan makhluk hidup. Tindak pidana linkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindak pidana ini dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 18/Pid.B/LH/2022/PN Kln. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dengan mengolah material hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Rumusan permasalahan yang penulis angkat adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan dumping limbah bahan berbahaya dan beracun tanpa memenuhi prosedur ke sungai berdasarkan Putusan Nomor 18/Pid.B/LH/2022/PN Kln dan bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melakukan dumping limbah bahan berbahaya dan beracun tanpa memenuhi prosedur ke sungai berdasarkan Putusan Nomor 18/Pid.B/LH/2022/PN Kln. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 104 Jo. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Terdakwa dinyatakan sehat dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10704
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback