PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam perkara putusan No. (No.104.Pid.Sus/2021/PN.MDl).Dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam putusan No. 104/Pid.Sus/2021/PN.MD l.Penelitian yang digunakan untuk menjawab dua hal diatas adalah penelitian kepustakaan keputusan dan Penulis mengambil data yang diperoleh dari putusan pengadilan Negeri Mandailing Natal.Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana dalam putusan hakim dalam perkara No. 104/Pid.Sus/2021/PN.MD l. Telah sesuai dengan perundangundangan dalam hal ini diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam menjatuhkan vonis pidana hakim telah memberikan pertimbanganpertimbangan sesuai dengan fakta dan terungkap dipersidangan baik itu dari pertimbangan segi pidana materil maupun dari pidana formil.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]