• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DENGAN MODUS PEREKRUTAN TENAGA KERJA KELUAR WILAYAHNEGARA INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    ARIANTO PANDIANGAN.pdf (335.2Kb)
    Date
    2024-05-29
    Author
    PANDIANGAN, ARIANTO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang telah menjadi perhatian global. Fenomena ini melibatkan eksploitasi manusia dalam bentuk perdagangan dan pemerasan untuk tujuan ekonomi atau seksual. Faktor-faktor terjadinya antara lain kemiskinan, ketidakstabilan sosial-ekonomi, serta kebutuhan akan tenaga kerja murah di negara-negara tujuan migran. Dampaknya sangat merugikan korban yang sering kali mengalami kekerasan fisik dan seksual, kerugian finansial, trauma psikologis, serta hilangnya kebebasan pribadi. Pemberantasan tindakan pidana ini memerlukan kerjasama antar negara dalam hal penegakan hukum dan perlindungan korban. Upaya-upaya tersebut mencakup penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku, pendidikan publik tentang bahaya perdagangan orang agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan kasus-kasus tersebut kepada otoritas berwenang. Dalam kesimpulannya dapat disimpulkan bahwa tindakan pidana perdagangan orang merupakan ancaman serius bagi hak asasi manusia di seluruh dunia. Berdasarkan Putusan Nomor 622/Pid.Sus/2022/Pn.Btm, adalan penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak “Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yag dilakukan di dalam Negara maupun antarnegara, untuk tujuan mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Dalam menganalisa permasalahan tersebut perlu menggunakan hukum normatif. Metode yang digunakan dalam menganalisisnya yaitu dengan metode kualitatif, dan metode pendekatan yang yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus pendekatan korporatif, dan pendekatan konseptual. Sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10701
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback