TINJAUAN YURIDIS SANKSI TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1951 TENTANG KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM
Abstract
Senjata tajam adalah barang yang berbahaya bagi perlindungan dan keamanan Republik Indonesia dan juga berbahaya bagi keselamatan jiwa masyarakat. Senjata tajam selalu dihubungkan dengan alat atau perkakas yang digunakan untuk berkelahi atau berkelahi. Tetapi kenyataannya tidak selalu demikian, karena kegunaan senjata mencakup berbagai aspek kehidupan manusia. Hal ini dapat kita lihat bahwa senjata dapat dipakai sebagai alat kerja. Selain itu, penguasaan benda penusuk dapat mendorong niat seseorang untuk menggunakannya menyerang orang lain, sehingga penguasaan atau membawa senjata penusuk digolongkan sebagai tindak kriminal.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran penerapan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terhadap tindak pidana penguasaan tanpa hak senjata tajam dan untuk mengetahui sanksi pidana yang dijatuhkan dalam putusan perkara pidana No. 2551/Pid.Sus/PN.Mdn.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, berupa data yang diperoleh dari bahan hukum primer (yakni putusan pengadilan dan undang-undang) dan bahan hukum sekunder (buku, jurnal, dan bahan bacaan lainnya), selain itu sumber informasi juga diperoleh melalui hasil wawancara terstruktur dengan Hakim dan Jaksa untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan. Dari data sekunder yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terhadap Tindak Pidana Penguasaan Tanpa Hak Senjata Tajam yakni (1) unsur Barang siapa; unsur (2) yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia; dan (3) unsur sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag steek of stootwapen). Melihat kesemua unsur tersebut terpenuhi maka tidak ada upaya bagi terdakwa Sures Alias Suris untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana yang didakwakan kepadanya. Begitupun sebaliknya, dari sisi Jaksa Penuntut Umum, tidak dimungkinkan dilakukannya SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]