PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Abstract
Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain dari pada itu, Indonesia wajib melaksanakan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia untuk warga negaranya karena Indonesia telah pelakukan perjanjian-perjanjian dalam masalah penegakan Hak Asasi Manusia. Serta bagaimana KOMNAS HAM dalam melindungi hak asasi manusia di indonesia dan apa yang menjadi wewenang pemerintah dalam upaya penegakan hukum terhadap hak asasi manusia di indonesia. Sedangkan Negara Indonesia merupakan negara hukum bukan negara yang berdasarkan dengan kekuasaan belaka untuk bertindak sesukanya maupun mengadili serta mendakwa seseorang dengan seenaknya tanpa ada dasar maupun suatu hukum yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]