PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PRODUK PANGAN DALAM KEMASAN TANPA LABEL HALAL
Abstract
Perkembangan perekonomian yang semakin pesat telah menghasilkan berbagai variasi dari masing-masing jenis barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Hal ini dapat terlihat pada perkembangan segi-segi kehidupan, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik. Melalui perspektif kepentingan industri, tindakan konsumsi merupakan suatu peristiwa ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menawarkan produk barang dan jasa. Konsumen memiliki resiko yang lebih besar dari pada pelaku usaha, dengan kata lain hak-hak konsumen sangat rentan. Disebabkan posisi tawar konsumen yang lemah, maka hak-hak konsumen sangat sering dan mudah untuk dilanggar.
Data yang sudah diperoleh dan dikumpulkan, baik data primer maupun data sekunder, kemudian data tersebut dikelompokkan berdasarkan jenis masalah utama yang dipelajari dan datanya diperoleh dari wawancara disajikan dalam bentuk uraian kalimat. Setelah itu data tersebut disajikan, selanjutnya penulis melakukan analisis dengan memberikan penafsiran dan menghubungkan kepada pendapat para ahlih serta peraturan perundang-undangan yang berlangsung.
Hasil peneliti menunjukkan bahwa Perlindungan konsumen terhadap masuknya barang makanan tanpa label halal di Kota Medan belum terlaksana dengan baik, dimana telak banyaknya makanan tanpa label halal beredar yang kurang memenuhi beberapa aspek dari label halal dan registrasi oleh BPOM dan LPPOM MUI karena kurangnya kesadaran dari pelaku usaha serta masih minimnya pengawasan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]