PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ANGKUTAN JALAN SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009
Abstract
Transportasi adalah faktor penting dalam perkembangan setiap negara, karena merupakan salah satu pilar utama pertumbuhan populasi, kemajuan masyarakat, dan industrialisasi. Dengan cara ini, pengembangan infrastruktur transportasi akan mendukung kegiatan ekonomi dan pengembangan dalam suatu wilayah atau negara. Pengangkutan selalu berhubungan dengan kegiatan pengangkut serta alat angkutnya. Pemaha man secara yuridis atas pengertian pengangkutan dapat merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkembangan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan inovasi-inovasi baru di bidang industri barang dan/atau jasa. Salah satu inovasi baru di bidang industri jasa adalah pengangkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet sebagaimana telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan transportasi online, antara lain Go-Jek, Grab dan sebagainya. Kemudahaan konsumen yang pada awalnya kesulitan menemukan transportasi online pada lokasi tertentu dan lamanya menunggu jalan operasional kendaraan menjadi faktor utama masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi angkutan jalan secara online. Melihat kasus ini, penulis kemudian tertarik untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi angkutan jalan secara online berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 serta bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh pengguna jasa transportasi jalan yang mengalami kecelakaan akibat pelayanan pengangkutan secara online bilamana tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa perlindungan hukum bagi pengguna jasa trasportasi angkutan jalan secara online dilakukan dengan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Serta upaya hukum yang dilakukan oleh pengguna jasa transportasi jalan yang mengalami kecelakaan dapat diselesaikan secara litigasi dan non litigasi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]