ANALISIS YURIDIS PERATURAN PERSAINGAN USAHA DALAM INDUSTRI RITEL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan cita-cita dan tujuan dari setiap negara dimana pertumbuhan ekonomi ditandai dengan perluasan kegiatan bisnis dimana berujung pada terjadinya peningkatan produksi barang dan jasa. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum persaingan usaha bagi pelaku usaha di Indonesia dan bagaimana analisis yuridis peraturan persaingan usaha dalam industri ritel berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan bahan kepustakaan berupa buku-buku dan peraturan perundang-undangan, serta pendekatan konseptual guna mengumpulkan dan mengolah data primer dan juga tidak terlepas menggunakan data sekunder yang bertujuan untuk menambah referensi penelitian ini dan memperkuat bahan hukum primer.
Hasil peneliti menunjukkan bahwa akibat hukum persaingan usaha bagi pelaku usaha di Indonesia adalah memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang menyimpangi ketentuan persaingan usaha, kemudia persaingan usaha dalam industri ritel sebenarnya bukan merupakan persaingan usaha yang tidak sehat melainkan persaingan yang tidak seimbang.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]