ANALISIS HUKUM TERHADAP PROSES PENDANAAN USAHA MELALUI PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN (UU NO. 7 TAHUN 1992 & PERUBAHANNYA UU NO. 10 TAHUN 1998)
Abstract
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pendanaan bagi para pelaku usaha terutama UMKM, pendanaan ini ditujukan untuk mengembangkan kegiatan usaha para pelaku UMKM, mengingat kredit ini adalah kredit yang dapat diakses oleh para pelaku usaha dan UMKM tanpa jaminan, dalam pendanaan usaha terdapat proses yang harus dilalui oleh para calon debitur. Dalam tahapan ini terdapat laporan dari masyarakat yang diajukan ke Ombudsman RI, masyarakat melaporka bahwa prosedur pendanaan usaha memiliki masalah seperti, permintaan agunan tambahan, ketidakpastian terhadap kelanjutan permohonan KUR, Sebagian lagi masyarakat merasakan bahwa pengajuan KUR dipersulit oleh pihak bank, selain itu berdasarkan data yang diperoleh total KUR macet oleh para pelaku usaha pada tahun 2022 mencapai Rp46,8 triliun.
Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan metode pencatatan dan pengkajian berdasarkan bahan–bahan hukum. Data diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi melalui buku–buku ilmu hukum tanpa melenceng dari hukum positif demi merangkai sebuah kesimpulan, oleh karena itu yang mejadi sumber data ialah data primer dam sekunder.
Hasil dari penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan analisis hukum terhadap proses pendanaan usaha melalui KUR dan menunjukkan proses penyelesaian kredit macet pada KUR
Collections
- Ilmu Hukum [1669]