Show simple item record

dc.contributor.authorNaibaho, Diego Albertus
dc.date.accessioned2018-04-10T09:33:58Z
dc.date.available2018-04-10T09:33:58Z
dc.date.issued2017-09-11
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1048
dc.description.abstractAdapun permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap investor asing yang menanamkan modal di Indonesia dari pemungutan pajak menurut Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Faktor-Faktor apakah yang menghambat investor asing dalam menanamkan modalnya di negara Indonesia menurut Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Adapun metologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode library research (kepustakaan) yaitu dengan melihat buku-buku, menganalisa buku-buku, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan literatur-literatur majalah, mas media, internet juga media informasi lainnya yang berkaitan dengan perumusan masalah dalam penulisan ini. Dari hasil keputusan Arbitrase ICSID yang ditetapkan oleh arbiter ICSID bahwa Indonesia tetap dikenakan kewajiban pembayaran terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pencabutan lisensi atau izin Penanaman Modal Asing kepada pihak investor yaitu sebesar US $ 3.200.000 pada tingkat pertama karena telah jelas diatur dalam Pasal 7 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Faktor-Faktor yang menghambat investor asing dalam menanamkan modal di Negara Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 2007 adalah Pajak, Hak Atas Tanah, Keamanan, Kepastian Hukum dan Sistem Hukum. Maka kesimpulan penelitian ini adalah bahwa pemerintah Indonesia melakukan pelanggaran baik terhadap ketentuan hukum Internasional maupun ketentuan hukum Indonesia sendiri dimana pemerintah yang diwakili oleh BKPM yang telah melakukan pencabutan izin atau lisensi PMA yang dilakukan kepada para Investor Asing seperti : AMCO Asia Corpooration, America Development dan PT Amco Indonesia adalah tepat karena telah jelas diatur pada pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modaltanpa langsung mencabut izin terlebih dahulu. Dalam ketentuan tersebut diatur dua cara penyelesaian sengketa anatar Pemerintah Indonesia dengan Investor Asing yaitu musyawarah dan mufakat dan Arbitrase Internasionaldan Faktor-Faktor yang menghambat investor asing dalam menanamkan modalnya di Negara Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 2007 adalah Pajak, Hak Atas Tanah, Keamanan, Kepastian Hukum dan Sistem Hukum.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Terhadap Invesor Asingen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING YANG MENANAMKAN MODAL DI NEGARA INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record