• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING YANG MENANAMKAN MODAL DI NEGARA INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007

    Thumbnail
    View/Open
    Diego Albertus Naibaho.pdf (364.3Kb)
    Date
    2017-09-11
    Author
    Naibaho, Diego Albertus
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Adapun permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap investor asing yang menanamkan modal di Indonesia dari pemungutan pajak menurut Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Faktor-Faktor apakah yang menghambat investor asing dalam menanamkan modalnya di negara Indonesia menurut Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Adapun metologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode library research (kepustakaan) yaitu dengan melihat buku-buku, menganalisa buku-buku, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan literatur-literatur majalah, mas media, internet juga media informasi lainnya yang berkaitan dengan perumusan masalah dalam penulisan ini. Dari hasil keputusan Arbitrase ICSID yang ditetapkan oleh arbiter ICSID bahwa Indonesia tetap dikenakan kewajiban pembayaran terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pencabutan lisensi atau izin Penanaman Modal Asing kepada pihak investor yaitu sebesar US $ 3.200.000 pada tingkat pertama karena telah jelas diatur dalam Pasal 7 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Faktor-Faktor yang menghambat investor asing dalam menanamkan modal di Negara Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 2007 adalah Pajak, Hak Atas Tanah, Keamanan, Kepastian Hukum dan Sistem Hukum. Maka kesimpulan penelitian ini adalah bahwa pemerintah Indonesia melakukan pelanggaran baik terhadap ketentuan hukum Internasional maupun ketentuan hukum Indonesia sendiri dimana pemerintah yang diwakili oleh BKPM yang telah melakukan pencabutan izin atau lisensi PMA yang dilakukan kepada para Investor Asing seperti : AMCO Asia Corpooration, America Development dan PT Amco Indonesia adalah tepat karena telah jelas diatur pada pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modaltanpa langsung mencabut izin terlebih dahulu. Dalam ketentuan tersebut diatur dua cara penyelesaian sengketa anatar Pemerintah Indonesia dengan Investor Asing yaitu musyawarah dan mufakat dan Arbitrase Internasionaldan Faktor-Faktor yang menghambat investor asing dalam menanamkan modalnya di Negara Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 2007 adalah Pajak, Hak Atas Tanah, Keamanan, Kepastian Hukum dan Sistem Hukum.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1048
    Collections
    • Ilmu Hukum [1862]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback