PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ASUSILA DENGAN CARA MENYEBARLUASKAN FOTO MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan. Ia berisikan ketentuan-ketentuan mengenai pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Salah satu tindak pidana yang kerap terjadi adalah tindak pidana pelaku asusila, yang dimana salah satu kejahatan asal dari Tindak Pidana Asusila ini adalah Menyebarluaskan Foto Melalui Media Sosial. Wadah yang di pergunakan dalam melakukan tindak pidana Asusila adalah media elektronik Facebook. Facebook menjadi suatu media yang dapat digunakan untuk menyimpan, mengirim, serta mengakses data, dan juga sebagai rekam jejak media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori,konsep,asas serta peraturan perundang-undangan. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat yakni Bagaimana penerapan hukum dalam UU ITE terhadap pelaku asusila dengan cara menyebarluaskan foto dalam media sosial Studi Putusan No.90/PIDSUS/2022 PN MGT dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku asusila dengan cara menyebarluaskan foto melalui media sosial Studi Putusan No.90/Pid.Sus/2022 PN Mgt. Maka, hasil penelitian disimpulkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan asusila dengan cara menyebarluaskan foto melalui media sosial sah sebagai alat bukti dalam membuktikan tindak pidana asusila, menurut Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]