PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA SETELAH KELUARNYA UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2022.
Abstract
Pembinaan narapidana merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam proses penegakan hukum, salah satu kejahatan Narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mengakibatkan pergaulan hidup yang salah. adanya sistem pemasyarakatan diharapkan para narapidana Pemasyarakatan bisa menjadi manusia seutuhnya terlepas dari kejahatan yang ia lakukan, menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri, dan tidak ada niatan untuk mengulangi tindak pidana kembali. Dalam Lembaga Pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 1 (ayat) 18 yang berbunyi “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana”. Pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu membentuk kepribadian serta mental narapidana penyalahguna narkotika yang dianggap tidak baik di mata masyarakat menjadi berubah ke arah yang seutuhnya dan sesuai dengan norma serta hukum yang berlaku. Metode yang peneliti gunakan pada penelitian ini ialah metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian lapagan yaitu di lapas kelas IIB Siborong-borong dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi didalam kenyataannya dimasyarakat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]