ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA PENIPUAN
Abstract
Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai ciri khas bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan ganda bukan tunggal yang artinya kejahatan awal berasal dari tindak pidana penipuan yang selanjutnya melakukan tindak pidana pencucian uang. Bentuk kegiatan pencucian uang ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime (kejahatan lanjutan). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Yang Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Penipuan menurut Hukum Positif dan Bagaimana Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Penipuan? (Studi Putusan Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Mtr).
Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang digunakan untuk mengumpulkan bahan hukum primer Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum, berbagai litelatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor :
362/Pid.Sus/2021/PN Mtr.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan nomor :
362/Pid.Sus/2021/PN Mtr, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap H.Zaenudin Als Mamiq Zen yang melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penipuan, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dipidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]