PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK SELAKU PEMAKAI OBAT-OBATAN TERLARANG
Abstract
Penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Indonesia masih sangat banyak terjadi. Dalam kondisi demikian, pemakai obat-obatan terlarang pada umumnya belum mempedulikan atau belum mempunyai kesadaran tentang bahaya penggunaan obat-obatan terlarang. Untuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang telah ditetapkan Hukuman terkait Tindak Pidana Khusus Dalam RUU KUHP.
Dalam mencapai tujuan penelitian hukum penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dilakukan metode tinjauan pustaka dan juga analisis yuridis berupa pencarian terhadap sumber-sumber hukum seperti perundang-undangan, catatan hukum, hasil penelitian, hasil karya dalam bidang hukum dan juga putusan hakim terkait pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Selain itu, diperlukan dukungan kamus,buku, dan juga ensiklopedia yang membahas tentang hukum dan perundang-undangan terkait sanksi dan hukuman pelaku tindak pidana.
Banyak yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang sebagaimana contoh kasus pada Studi Putusan Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. Hukuman yang dijatuhkan pidana kurungan selama 10 (Sepuluh) masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]