• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS HUKUM PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN ORANG UNTUK TUJUAN PROSTITUSI

    Thumbnail
    View/Open
    ENJELIKA SIMANJUNTAK.pdf (268.2Kb)
    Date
    2024-01-23
    Author
    SIMANJUNTAK, ENJELIKA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pandangan publik tentang perdagangan orang terkait dengan sikap kesadaran hukum tentang pentingnya aturan dalam bentuk hukum positif. Terkait dengan tingkat kesadaran hukum yang dipahami melalui pemahaman tentang diberlakukannya undang-undang, tetapi lebih pada tingkat implementasi, sehingga pemahaman perdagangan tidak hanya pada tingkat konsep, tetapi juga lebih pada tingkat implementasi, atau aplikasi yang berkaitan dengan kesadaran hukum. Perdagangan orang telah berlangsung lama yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia, yang seharusnya manusia dilindungi di bawah Pancasila dan UUD 1945. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Hukum Positif dalam penjatuhan Pidana denda terhadap pelaku perdagangan orang untuk tujuan Prostitusi, dan Bagaimana Pertanggung jawaban Denda pelaku perdagangan orang untuk tujuan Prostitusi “Studi Putusan Nomor: 1451/Pid.Sus/2021/PN. Mdn.” Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 1451/PID.SUS/2021/PN.Mdn. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Studi Putusan Nomor 1451/PID.SUS/2021/PN.Mdn, Hukum Positif mengatur dengan tegas telah mengatur penjatuhan pidana terhadap perdagangan orang, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terdapat dalam pasal 2 hingga pasal 23, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 506 tentang orang yang mempermudah perbuatan cabul, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 296 tentang pertanggungjawaban mucikari sebagai penarik keuntungan/pelaku, faktor penururnan nilai mata uang ancaman pidana denda dalam KUHP dan beberapa undang-undang merupakan penyebab belum berfungsinya pidana denda secara optimal.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10029
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback