PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEGAWAI BANK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCATATAN PALSU DALAM PEMBUKUAN REKENING SUATU BANK
Abstract
Dalam dunia perbankan, salah satu faktor penting dalam bisnis perbankan adalah kepercayaan masyarakat (nasabah). Perbankan dalam menjalankan aktivitasnya, diperlukan keberadaan bank yang sehat sebagai prasyarat bagi suatu negara dalam hal perekonomian yang sehat pula. Kegiatan perbankan didasarkan pada kepercayaan masyarakat (nasabah), untuk itu dana yang diterima dari masyarakat/nasabah tersebut haruslah dikelola secara baik dan hati-hati oleh lembaga perbankan sehingga masyarakat menempatkan kepercayaan kepada sistem perbankan.
Pada pembuatan laporan kegiatan usaha bank sering ditemui penyimpangan kewenangan jabatan oleh pegawai bank terhadap sistem bank dan data nasabah, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pegawai bank terhadap data nasabah yang dapat memungkinkan terjadinya pemalsuan transaksi perbankan. Pola dan perilaku pegawai bank dalam melaksanakan tugasnya sudah di atur di dalam kode etik bankir dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang perbankan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau yang disebut juga penelitian hukum doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan pada peraturan perundang-undangan, dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]