PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KOSMETIK ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
Abstract
Kosmetika termasuk dalam jenis sediaan farmasi sehingga harus melewati proses perizinan sesuai dengan ketentuan untuk dapat diedarkan dan/atau diproduksi, karena izin edar yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut menjadi salah satu acuan yang digunakan masyarakat dalam memilih produk kosmetika yang aman. Hal ini menjadikan posisi konsumen menjadi lemah. Peredaran kosmetik ilegal perlu diteliti dalam kajian hukum pidana, terkait Perlindungan Hukum Bagi Korban Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Bahan Berbahaya, salah satunya terdapat dalam Putusan Nomor:
273/Pid.Sus/2020/PN.Bdg.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Dalam penelitian ini bahan hukum primer yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Putusan Nomor: 273/Pid.Sus/2020/PN.Bdg. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menjawab permasalahan pada Putusan Nomor:
273/Pid.Sus/2020/PN.Bdg.
Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan memperoleh keadilan hukum bagi korban sekaligus untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dilarang serta mengarahkan pemerintah agar bersikap hati-hati dan tidak membuat keputusan yang sewenang-wenang. Penghukum (hakim) harus memberikan hukuman yang di prediksikan paling efektif untuk membuat para penjahat menjadi orang baik kembali, sehingga tujuan dari pemidanaan dapat tercapai. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan harus cocok dengan kondisi penjahat, bukan dengan sifat kejahatan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]