RESIKO DISALAH GUNAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH YANG TIDAK DIBALIK NAMA DAN UPAYA HUKUM YANG DITEMPUH
Abstract
Di zaman yang sekarang ini banyak dari masyarakat yang sangat membutuhkan adanya tanah. Banyak juga yang menjadikan tanah ini sebagai investasi masa depan. Dikarenakan harga tanah yang setiap tahunnya naik. Investasi yang satu ini juga erat hubungannya dengan jual beli tanah. Pengertian jual beli tanah menurut hukum adat merupakan perbuatan pemindahan hak, yang sifatnya tunai, riil, dan terang. Sifat tunai berarti Tunai, adalah penyerahan hak oleh penjual dilakukan bersamaan dengan pembayaran oleh pembeli dan seketika itu juga hak sudah beralih. Salah satu perbuatan hukum peralihan hak milik atas tanah ialah dengan jual beli tanah. Dalam kebiasaan praktik jual beli tanah pada saat ini diharapkan terdapat kepastian hukum yang dapat menjamin berlangsungnya kegiatan tersebut melalui balik nama sertifikat hak atas tanah. Balik nama sertifikat hak atas tanah yang dilakukan dengan cara jual beli adalah perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Tujuan penulisan yang diharapkan dalam penelitian ini adalah :Untuk menganalisis proses balik nama sertifikat hak milik pada jual beli tanah;Untuk menganalisis akibat hukum apabila tidak melakukan balik nama dalam proses jual beli tanah,Untuk menganalisa Upaya hukum yang bisa ditempuh terhadap penyalah gunaan sertifiket tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan fokus pengumpulan data sebagai data primer, sekunder, atau terier. Teknik pengumpulan data meliputi analisis data, yang menjamin penafsiran data yang sistematis, jelas, dan akurat untuk memberikan wawasan yang bermakna. Hasil Penelitian ini Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik dalam Jual Beli Tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang terhadap sertifikat hak milik atas tanah mengalami kecacatan hukum dikarenakan sertifikat hak milik tersebut sebelumnya telah terikat jual beli dengan orang lain. Selain itu pula, balik nama terhadap sertifikat hak milik tersebut tidak diketahui oleh orang yang memiliki hak keperdataan atas tanah tersebut. Bagi masyarakat juga harus lebih mencari tahu mengenai prosedur balik nama, yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Untuk menghindari suatu permasalahan yang bisa terjadi. Selain itu, meningkatkan kesadaran dalam melakukan transaksi jual beli sesuai dengan peraturan yang berlaku itu adalah penerapan dari PP No. 24 Tahun
1997 Tentang Pendaftran Tanah
Collections
- Ilmu Hukum [1669]