ANALISIS YURIDIS PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Abstract
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan perkumpulan masyarakat yang membentuk organisasi yang sifat dan strukturnya teratur, biasanya mulai dari tingkat tertinggi/pusat sampai tingkat terendah/pimpinan di tingkat daerah atau bahkan rukun warga.
Mengingat organisasi kemasyarakatan merupakan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai bentuk jaminan terhadap hak asasi manusia. Maka dengan demikian alasan yang digunakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dijelasakan dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan meskipun Organisasi Masyarakat dapat dibubarkan, akan tetapi prosedur pembubarannya harus dilakukan secara demokratis. Pemerintah tidak boleh memonopoli kewenangan dalam membubarkan sebuah ormas dengan menegasikan peran lembaga negara lain, sehingga Pemerintah akan cenderung bersikap otoriter. Konsekuensi dari Pemerintah yang otoriter, maka hukum yang dilahirkan akan bersifat represif yang mengutamakan kepentingan penguasa dari pada rakyat.
Penelituian ini termasuk dalam penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengkaji tentang norma-norma hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yaitu Undang-Undang. Kesimpulan yang di peroleh dalam penelitian ini bahwa Sistem pembubaran ormas di Indoensia masih belum memiliki indikator yang jelas dan mekanisme yang sesuai dengan keberadaan Negara hukum. Pembubaran ormas didasarakan pada ormas tidak menjalankan kewajiban dan larangan. Sehingga alasan pembubaran ormas dapat diklasifikasikan kedalam bentuk ancaman terhadap demokrasi, ideologi bangsa, konstitusi, kedaulatan negara, dan kemaanan nasional. Mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan yaitu dibagi kedalam dua kategori berdasarkan pendaftarannya, dimana untuk pembubaran organisasi kemasyarakatan bukan berbadan hukum dilakukan oleh pemerintah yaitu menteri dalam negeri. Sedangkan untuk organisasi kemasyarakatan berbadan hukum pembubarannya diserahkan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]