• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    EBEN JAMIN NAPITUPULU.pdf (263.6Kb)
    Date
    2024-01-22
    Author
    NAPITUPULU, EBEN JAMIN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kepolisian merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang memegang peranan penting dalam negara, yang memiliki sebutan sebagai penegak hukum konsekuensi deberikannya sebutan itu maka polisi wajib mengetahui hukum. tidak sekedar tau, selain itu harus mempunyai kemampuan penguasaan hukum dari segala seginya. Dalam menjalankan tugasnya polisi harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun kedudukan kepolisian republik indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kepolisian merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang memiliki peranan penting dalam negara hukum. Kehidupan hukum sangat ditentukan oleh faktor struktur atau lembagahukum, disamping faktor-faktor lain, seperti faktor substansi hukum dan faktor kultur hukum. Kepolisian memiliki peranan penting dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, kepolisian merupakan lembaga pengayom masyarakat dalam segala kondisi sosial yang caruk maruk. Peran kepolisian dapat dikatakan sebagai aspek kedudukan yang berhubungan dengan kedudukanya sebagai pelindung masyarakat. Penelituian ini termasuk dalam penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengkaji tentang norma-norma hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yaitu Undang-Undang. Kesimpulan yang di peroleh dalam penelitian ini bahwa Lembaga Kepolisian dalam organisasi negara lahir dari adanya fungsi kepolisian yang telah melekat pada setiap individu manusia untuk menjaga, memelihara, mengamankan dan menertibkan dirinya beserta lingkungannya. Maka kedudukan Lembaga Kepolisian Negara Indonesia saat ini berada langsung dibawah Presiden. Peran Lembaga Kepolisian di Indonesia sangatlah diperlukan oleh masyarakat guna memelihara suatu keamanan serta ketertiban masyarakat. Sedangkan Peran fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia termuat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10017
    Collections
    • Ilmu Hukum [1838]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback