• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL AKIBAT PENGURANGAN UPAH PEKERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PERUSAHAAN TEMPAT BEKERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

    Thumbnail
    View/Open
    MELANI SOMIA LUSIANA PAKPAHAN..pdf (230.2Kb)
    Date
    2022-11-29
    Author
    PAKPAHAN, MELANI SOMIA LUSIANA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perselisihan Hubungan Industrial ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Pengurangan Upah termasuk kedalam jenis perselisihan hak. Dengan adanya pandemi Covid-19 terjadi pengurangan yang sangat drastis dalam pengupahan dari 20-30% dari gaji awal di perjanjian kerja hingga berkurang 80%. Dalam UU Cipta Kerja diatur mengenai perlindungan bagi pekerja yang bertujuan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Tetapi dengan adanya pengurangan upah dapatkah melindungi hak pekerja dan pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup dimasa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Dengan menggunakan dua pendekatan masalah yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan mengolah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Sehingga dari hasil penelitian ini diketahui bahwa adanya pandemi covid-19 mengakibatkan terjadinya pengurangan upah. Dimana pengurangan upah yang dilakukan perusahaan membuat pekerja tidak dapat memenuhi kebutuhannya dalam hal ini sudah melanggar regulasi dari pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan UU Cipta Kerja yang terdapat dalam pasal pasal 88 ayat (1) mengenai penghidupan yang layak. Kebijakan dalam pengurangan upah juga diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan pasal 57 bahwa maksimal potongannya sampai 50% saja. Jika terjadi pengurangan sampai 80% bukannya sudah melanggar dari regulasi yang sudah diatur. Dari hasil penelitian tersebut bahwa diharapkan pemerintah membuat regulasi yang ketat mengenai kebijakan pengurangan upah dimasa pandemi covid-19 agar hak pekerja tidak dilanggar dan perusahaan tidak sembarangan dalam melakukan pengurangan upah.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7940
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback