Show simple item record

dc.contributor.authorPAKPAHAN, MELANI SOMIA LUSIANA
dc.date.accessioned2022-11-29T08:32:38Z
dc.date.available2022-11-29T08:32:38Z
dc.date.issued2022-11-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7940
dc.description.abstractPerselisihan Hubungan Industrial ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Pengurangan Upah termasuk kedalam jenis perselisihan hak. Dengan adanya pandemi Covid-19 terjadi pengurangan yang sangat drastis dalam pengupahan dari 20-30% dari gaji awal di perjanjian kerja hingga berkurang 80%. Dalam UU Cipta Kerja diatur mengenai perlindungan bagi pekerja yang bertujuan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Tetapi dengan adanya pengurangan upah dapatkah melindungi hak pekerja dan pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup dimasa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Dengan menggunakan dua pendekatan masalah yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan mengolah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Sehingga dari hasil penelitian ini diketahui bahwa adanya pandemi covid-19 mengakibatkan terjadinya pengurangan upah. Dimana pengurangan upah yang dilakukan perusahaan membuat pekerja tidak dapat memenuhi kebutuhannya dalam hal ini sudah melanggar regulasi dari pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan UU Cipta Kerja yang terdapat dalam pasal pasal 88 ayat (1) mengenai penghidupan yang layak. Kebijakan dalam pengurangan upah juga diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan pasal 57 bahwa maksimal potongannya sampai 50% saja. Jika terjadi pengurangan sampai 80% bukannya sudah melanggar dari regulasi yang sudah diatur. Dari hasil penelitian tersebut bahwa diharapkan pemerintah membuat regulasi yang ketat mengenai kebijakan pengurangan upah dimasa pandemi covid-19 agar hak pekerja tidak dilanggar dan perusahaan tidak sembarangan dalam melakukan pengurangan upah.en_US
dc.subjectPerselisihan Hubungan Industrial,en_US
dc.subjectPekerja,en_US
dc.subjectPerusahaan,en_US
dc.subjectPengurangan Upah,en_US
dc.subjectUU Ciptakeren_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL AKIBAT PENGURANGAN UPAH PEKERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PERUSAHAAN TEMPAT BEKERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record