PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN TANPA IZIN (STUDI PUTUSAN NOMOR 902K/PID.SUS/2010)
Abstract
Yang dapat menjadi ‘subjek’ pelaku tindak pidana adalah ‘manusia’ yakni orang perorangan atau badan hukum. Pertanggungjawaban pidana merupakan pertanggungjawaban pribadi. Tindak pidana yang dilakukan seseorang atau pelaku usaha, tidak dapat dipikulkan pertanggungjawabannya kepada orang lain di luar pelakunya. Tidak dapat dialihkan atau diperluas tanggung jawabnya menjangkau orang lain yang tidak ikut terlibat melakukannya
Collections
- Ilmu Hukum [1669]