Show simple item record

dc.contributor.authorNababan, FRANS LEO MARTIN
dc.date.accessioned2018-03-22T07:31:11Z
dc.date.available2018-03-22T07:31:11Z
dc.date.issued2014-09-14
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/726
dc.description.abstractYang dapat menjadi ‘subjek’ pelaku tindak pidana adalah ‘manusia’ yakni orang perorangan atau badan hukum. Pertanggungjawaban pidana merupakan pertanggungjawaban pribadi. Tindak pidana yang dilakukan seseorang atau pelaku usaha, tidak dapat dipikulkan pertanggungjawabannya kepada orang lain di luar pelakunya. Tidak dapat dialihkan atau diperluas tanggung jawabnya menjangkau orang lain yang tidak ikut terlibat melakukannyaen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN TANPA IZIN (STUDI PUTUSAN NOMOR 902K/PID.SUS/2010)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record