• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISA YURIDIS TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI TRANSAKSI DIGITAL PERBANKAN

    Thumbnail
    View/Open
    CHRISTIAN SIGALINGGING.pdf (190.9Kb)
    Date
    2022-01-17
    Author
    SIGALINGGING, CHRISTIAN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Skripsi dengan judul “Analisa Yuridis Transaksi Perbankan Melalui Transaksi Digital Perbankan” membahas tentang pengaturan hukum positif terhadap transaksi digital perbankan dan mengenai jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terkait, serta untuk mengetahui langkah-langkah hukum atau upaya penyelesaian sengketa yang diambil jika terjadi permasalahan hukum dalam transaksi perbankan melalui internet banking. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian terhadap sistematik hukum. Jenis data yang digunakan yakni jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumendokumen dan sebagainya. Pengaturan mengenai transaksi digital perbankan di Indonesia yang ada saat ini dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terkait. Upaya perlindungan hukum telah dilakukan oleh pemerintah, instrumen perlindungan hukum yang ada dalam ketentuan hukum tersebut mencerminkan suatu perlindungan hukum yang komprehensif, di mana perlindungan hukum masih bersifat parsial yang terletak di berbagai macam perundang-undangan. Peraturan- peraturan yang ada mencerminkan asas keseimbangan, di mana pembentukan aturan tersebut mencerminkan hak dan kewajiban yang seimbang di antara para pihak yang terkait. Sengketa yang terjadi antara para pihak jika terjadi permasalahan hukum dalam transaksi digital perbankan dapat diselesaikan dengan mengacu pada perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, apakah penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (nonlitigasi). Perjanjian yang telah disepakati bersama merupakan undang-undang bagi yang membuatnya, sehingga yang dijadikan dasar hukum dalam upaya penyelesaian sengketa adalah kehendak bebas yang teratur dari para pihak, dan cara penyelesaian sengketa yang ditempuh sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak untuk memperoleh kepastian hukum dan putusan yang seadil-adilnya.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6182
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback