Show simple item record

dc.contributor.authorSIGALINGGING, CHRISTIAN
dc.date.accessioned2022-01-17T04:52:56Z
dc.date.available2022-01-17T04:52:56Z
dc.date.issued2022-01-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6182
dc.description.abstractSkripsi dengan judul “Analisa Yuridis Transaksi Perbankan Melalui Transaksi Digital Perbankan” membahas tentang pengaturan hukum positif terhadap transaksi digital perbankan dan mengenai jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terkait, serta untuk mengetahui langkah-langkah hukum atau upaya penyelesaian sengketa yang diambil jika terjadi permasalahan hukum dalam transaksi perbankan melalui internet banking. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian terhadap sistematik hukum. Jenis data yang digunakan yakni jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumendokumen dan sebagainya. Pengaturan mengenai transaksi digital perbankan di Indonesia yang ada saat ini dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terkait. Upaya perlindungan hukum telah dilakukan oleh pemerintah, instrumen perlindungan hukum yang ada dalam ketentuan hukum tersebut mencerminkan suatu perlindungan hukum yang komprehensif, di mana perlindungan hukum masih bersifat parsial yang terletak di berbagai macam perundang-undangan. Peraturan- peraturan yang ada mencerminkan asas keseimbangan, di mana pembentukan aturan tersebut mencerminkan hak dan kewajiban yang seimbang di antara para pihak yang terkait. Sengketa yang terjadi antara para pihak jika terjadi permasalahan hukum dalam transaksi digital perbankan dapat diselesaikan dengan mengacu pada perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, apakah penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (nonlitigasi). Perjanjian yang telah disepakati bersama merupakan undang-undang bagi yang membuatnya, sehingga yang dijadikan dasar hukum dalam upaya penyelesaian sengketa adalah kehendak bebas yang teratur dari para pihak, dan cara penyelesaian sengketa yang ditempuh sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak untuk memperoleh kepastian hukum dan putusan yang seadil-adilnya.en_US
dc.subjectTransaksi Digital Perbankanen_US
dc.titleANALISA YURIDIS TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI TRANSAKSI DIGITAL PERBANKANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record