PertanggungjawabanPidanaPelakuPenyebar Hoax Yang DapatMenjatuhkanWibawaKepala Negara
Abstract
Masalahpencemarannamabaikdanpenyebaranberitabohongatau hoax akhir-akhirinisaatmerebak di masyarakat. Seseorangatausekelompok orang menyebarkanberitabohong yang berisipencemarannamabaikkepadaKepala Negara dikarenakantidaksukadengankepemimpinanKepala Negara tersebut. Yang berdampak besarpada situasimasyarakat danpemerintahana pabilamasyarakat menerimaberitabohong tersebuttanpamengetahui kebenaranberitatersebut.
PermasalahandalampenulisaninimengarahpadaPertanggungjawabanPidanaPelakuPenyebar Hoax Yang DapatMenjatuhkanWibawaKepala Negara dalamputusanNomor: 196/Pid.Sus/2019/PN Bks. Penelitianini bersifat normatifmenggunakansumberbahan hukum primer danbahanhukum sekunder. Dengan pendekatanmasalahberupa pendekatan perundang-undangandanpendekatankasus.
Berdasarkanhasilpenelitiandanpembahasan yang dilakukanolehpenulisdalamPutusanNomor : 196/Pid.Sus/2019/PN Bksuntukmenentukanbahwaseseorangmemilikiaspekpertanggungjawabanpidanamakadalamhalituterdapatbeberapaunsur yang harusterpenuhiuntukmenyatakanbahwaseseorangtersebutdapatdimintakanpertanggungjawabanyaituunsuradanyasuatutindakpidana, kemampuanbertanggungjawab, kesengajaan, tidakadaalasanpemaaf. Dalamkasus yang ditelitipenulis, Majelis Hakim tidakmenemukanhal-hal yang dapatmenghapuskanpertanggungjawabanpidanasebagaialasanpemaaf, makaterdakwaharusmempertanggungjawabkanperbuatannyadankarenaterdakwamampubertanggungajawabmakaterdakwaharusdinyatakanbersalahdandijatuhipidana
Collections
- Ilmu Hukum [1669]