Show simple item record

dc.contributor.authorAritonang, Andreas Parulian
dc.date.accessioned2020-11-11T03:47:51Z
dc.date.available2020-11-11T03:47:51Z
dc.date.issued2020-08-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4382
dc.description.abstractMasalahpencemarannamabaikdanpenyebaranberitabohongatau hoax akhir-akhirinisaatmerebak di masyarakat. Seseorangatausekelompok orang menyebarkanberitabohong yang berisipencemarannamabaikkepadaKepala Negara dikarenakantidaksukadengankepemimpinanKepala Negara tersebut. Yang berdampak besarpada situasimasyarakat danpemerintahana pabilamasyarakat menerimaberitabohong tersebuttanpamengetahui kebenaranberitatersebut. PermasalahandalampenulisaninimengarahpadaPertanggungjawabanPidanaPelakuPenyebar Hoax Yang DapatMenjatuhkanWibawaKepala Negara dalamputusanNomor: 196/Pid.Sus/2019/PN Bks. Penelitianini bersifat normatifmenggunakansumberbahan hukum primer danbahanhukum sekunder. Dengan pendekatanmasalahberupa pendekatan perundang-undangandanpendekatankasus. Berdasarkanhasilpenelitiandanpembahasan yang dilakukanolehpenulisdalamPutusanNomor : 196/Pid.Sus/2019/PN Bksuntukmenentukanbahwaseseorangmemilikiaspekpertanggungjawabanpidanamakadalamhalituterdapatbeberapaunsur yang harusterpenuhiuntukmenyatakanbahwaseseorangtersebutdapatdimintakanpertanggungjawabanyaituunsuradanyasuatutindakpidana, kemampuanbertanggungjawab, kesengajaan, tidakadaalasanpemaaf. Dalamkasus yang ditelitipenulis, Majelis Hakim tidakmenemukanhal-hal yang dapatmenghapuskanpertanggungjawabanpidanasebagaialasanpemaaf, makaterdakwaharusmempertanggungjawabkanperbuatannyadankarenaterdakwamampubertanggungajawabmakaterdakwaharusdinyatakanbersalahdandijatuhipidanaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebar Hoax,en_US
dc.subjectKepala Negaraen_US
dc.titlePertanggungjawabanPidanaPelakuPenyebar Hoax Yang DapatMenjatuhkanWibawaKepala Negaraen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record