• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Money Politik Terhadap Pelaku Peserta Kampanye Pemilu

    Thumbnail
    View/Open
    Novri Winto Simamora.pdf (200.2Kb)
    Date
    2019-09-15
    Author
    Simamora, Novri Winto
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelaksanaan demokrasi telah dikotori dengan cara-cara yang tidak baik salah satunya adalah money politik, dalam hal ini, lahirnya money politik dalam kampanye pemilu merupakan sebagai suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saan pemilihan umum. Adapun menjadi masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku money politik terhadap pelaku peserta kampanye pemilu (Studi Putusan Nomor : 8/Pid.Sus/2019/PN Gto). Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hokum yang sedang ditangani. Pendekatan kasus adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan pengkajian yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi dan telah menjadi putusan Nomor : 8/Pid.Sus/2019/PN Gto). Melalui fakta-fakta yang diterima dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa dapat digolongkan sebagai perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal 521 Jo pasal 280 ayat (1) huruf j undang-undang Nomor7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Penulis menilai pemidnaan yang di jatuhkan hakim kepada terdakwa, sangatlah ringan dan lebih rendah dari tuntutak Jaksa Umum, dimana terdakwa hanya dijatuhkan pidana penjara 2 (dua) bulan dan denda Rp. 5.000.000,00. Sepatutnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, agar dapat memberikan efek jera kepada terdakwa.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3577
    Collections
    • Ilmu Hukum [1681]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback