dc.description.abstract | Pelaksanaan demokrasi telah dikotori dengan cara-cara yang tidak baik salah satunya adalah money politik, dalam hal ini, lahirnya money politik dalam kampanye pemilu merupakan sebagai suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saan pemilihan umum. Adapun menjadi masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku money politik terhadap pelaku peserta kampanye pemilu (Studi Putusan Nomor : 8/Pid.Sus/2019/PN Gto).
Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hokum yang sedang ditangani. Pendekatan kasus adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan pengkajian yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi dan telah menjadi putusan Nomor : 8/Pid.Sus/2019/PN Gto).
Melalui fakta-fakta yang diterima dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa dapat digolongkan sebagai perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal 521 Jo pasal 280 ayat (1) huruf j undang-undang Nomor7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Penulis menilai pemidnaan yang di jatuhkan hakim kepada terdakwa, sangatlah ringan dan lebih rendah dari tuntutak Jaksa Umum, dimana terdakwa hanya dijatuhkan pidana penjara 2 (dua) bulan dan denda Rp. 5.000.000,00. Sepatutnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, agar dapat memberikan efek jera kepada terdakwa. | en_US |