TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU YANG MEMBANTU ATAU MELAKUKAN PERCOBAAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Perdagangan orang merupakanmasalah yang menjadiperhatianluas di Asia bahkan di seluruhdunia.Perdagangan orang terjaditidakhanyamenyangkut di dalamnegara Indonesia sajayaituperdagangan orang antarpulau, tetapijugaperdagangan orang di luarnegara Indonesia dimanaterjadiperdagangan orang kenegara-negara lain. Maraknya isu perdagangan orang ini diawalidengansemakinmeningkatnyapencarikerjabaiklaki – lakimaupun perempuan bahkan anak-anak untuk bermigrasi keluar daerah sampai keluarnegerigunamencaripekerjaan.Kurangnyapendidikandanketerbatasaninformasi yang dimiliki menyebabkan merekarentan terjebakdalamperdagangan orang. Berbagaipenyebab yang mendorongterjadihaltersebutdiatas, diantaranya yang paling dominanadalahfaktorkemiskinan, ketidak tersediaanlapangan pekerjaan, perubahanorientasipembangunandaripertaniankeindustrisertakrisisekonomi yang tidak berkesudahan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian iniadalah bagaimanakahdasarpertimbangan hakim dalammenjatuhkanputusanterhadappelaku yang membantuataumelakukanpercobaanuntukmelakukantindakpidanaperdagangan orang dalamPutusanNomor 668/Pid.B/2018/PN Mdn?
MetodePenelitianHukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenispenelitian Hukum Yurudis Normatif yaitupenelitian yang dilakukandengancaramenelusuriataumenelaahdanmenganalisisbahanpustakaataubahandokumensiappakai sebagaikajiannya. Berdasarkanhasilpenelitian yang dilakukanpada Putusan No. 668/Pid.B/2018/PN Mdnmaka dapatdisimpulkanbahwapertimbangan Hakim dalammenjatuhkanhukumanselama 3 (tiga) tahunpenjara, darihukumanpidanapenjaraselama 5 (lima) tahuntuntutanJaksapadaPasal 10Undang-undangRepublikIndonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentangtindakpidanaperdagangan orang, makaPenulisberpendapatbahwa Hakim dalampengambilankeputusandidasaridariaspekyuridisdantanpaadanyaintervensidaripihakmanapundalammenjatuhkanputusan.
Collections
- Ilmu Hukum [1458]