dc.description.abstract | Perdagangan orang merupakanmasalah yang menjadiperhatianluas di Asia bahkan di seluruhdunia.Perdagangan orang terjaditidakhanyamenyangkut di dalamnegara Indonesia sajayaituperdagangan orang antarpulau, tetapijugaperdagangan orang di luarnegara Indonesia dimanaterjadiperdagangan orang kenegara-negara lain. Maraknya isu perdagangan orang ini diawalidengansemakinmeningkatnyapencarikerjabaiklaki – lakimaupun perempuan bahkan anak-anak untuk bermigrasi keluar daerah sampai keluarnegerigunamencaripekerjaan.Kurangnyapendidikandanketerbatasaninformasi yang dimiliki menyebabkan merekarentan terjebakdalamperdagangan orang. Berbagaipenyebab yang mendorongterjadihaltersebutdiatas, diantaranya yang paling dominanadalahfaktorkemiskinan, ketidak tersediaanlapangan pekerjaan, perubahanorientasipembangunandaripertaniankeindustrisertakrisisekonomi yang tidak berkesudahan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian iniadalah bagaimanakahdasarpertimbangan hakim dalammenjatuhkanputusanterhadappelaku yang membantuataumelakukanpercobaanuntukmelakukantindakpidanaperdagangan orang dalamPutusanNomor 668/Pid.B/2018/PN Mdn?
MetodePenelitianHukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenispenelitian Hukum Yurudis Normatif yaitupenelitian yang dilakukandengancaramenelusuriataumenelaahdanmenganalisisbahanpustakaataubahandokumensiappakai sebagaikajiannya. Berdasarkanhasilpenelitian yang dilakukanpada Putusan No. 668/Pid.B/2018/PN Mdnmaka dapatdisimpulkanbahwapertimbangan Hakim dalammenjatuhkanhukumanselama 3 (tiga) tahunpenjara, darihukumanpidanapenjaraselama 5 (lima) tahuntuntutanJaksapadaPasal 10Undang-undangRepublikIndonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentangtindakpidanaperdagangan orang, makaPenulisberpendapatbahwa Hakim dalampengambilankeputusandidasaridariaspekyuridisdantanpaadanyaintervensidaripihakmanapundalammenjatuhkanputusan. | en_US |