PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MERINTANGI ATAU MENGGAGALKAN SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG PROSES PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (StudiPutusanNomor 24/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Srg)
Abstract
Penelitianinidilatarbelakangiolehkondisibangsa Indonesia yang semakinterpurukolehkarenabanyaknyapermasalahanbangsa yang tidakdapatterselesaikandiantaranyakemiskinan, kelaparan, pelayanan public (public service) yang tidakmaksimaldan lain sebagainya.Terdapatmasalahutama yang menjadipemicudarimunculnyaberbagaipermasalahanbangsayaitukorupsi (corruption).Tindakandengansengajamerintangiataumenggagalkansecaralangsungatautidaklangsung proses pemeriksaan di pengadilantindakpidanakorupsimerupakantindakpidanalain yang berhubungandengantindakpidanakorupsi.
Penelitianinidilakukanatasdasarmetodedanpendekatannormatif, denganmelihatketentuanhukumpertanggungjawabanpidanapelaku yang merintangi proses pemeriksaan di pengadilantindakpidanakorupsi yang ada di Indonesia. Tujuanpenelitianiniadalahuntukmenganalisisbagaimanapertanggungjawabanpidanapelaku yang merintangi proses pemeriksaan di pengadilantindakpidanakorupsisertapenjatuhansanksipidana yang diterapkanterhadappelaku.
Kesimpulandaripenelitianiniadalahbahwaperbuatanpelakudapatdipertanggungjawabkankarenatelahmemenuhiunsur-unsurPasal 21 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimanadirubahmenjadiUndang-UndangNomor 20 tahun 2001 dantidakditemukanalasanpemaafdalamdiripelaku. Selainitupenjatuhansanksipidanaterhadapdiripelakuberdasarkanpertimbanganyuridisdan non-yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]