dc.contributor.author | Situmeang, Jokki Obi Mesa | |
dc.date.accessioned | 2018-12-07T02:04:13Z | |
dc.date.available | 2018-12-07T02:04:13Z | |
dc.date.issued | 2018-10-22 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1935 | |
dc.description.abstract | Penelitianinidilatarbelakangiolehkondisibangsa Indonesia yang semakinterpurukolehkarenabanyaknyapermasalahanbangsa yang tidakdapatterselesaikandiantaranyakemiskinan, kelaparan, pelayanan public (public service) yang tidakmaksimaldan lain sebagainya.Terdapatmasalahutama yang menjadipemicudarimunculnyaberbagaipermasalahanbangsayaitukorupsi (corruption).Tindakandengansengajamerintangiataumenggagalkansecaralangsungatautidaklangsung proses pemeriksaan di pengadilantindakpidanakorupsimerupakantindakpidanalain yang berhubungandengantindakpidanakorupsi.
Penelitianinidilakukanatasdasarmetodedanpendekatannormatif, denganmelihatketentuanhukumpertanggungjawabanpidanapelaku yang merintangi proses pemeriksaan di pengadilantindakpidanakorupsi yang ada di Indonesia. Tujuanpenelitianiniadalahuntukmenganalisisbagaimanapertanggungjawabanpidanapelaku yang merintangi proses pemeriksaan di pengadilantindakpidanakorupsisertapenjatuhansanksipidana yang diterapkanterhadappelaku.
Kesimpulandaripenelitianiniadalahbahwaperbuatanpelakudapatdipertanggungjawabkankarenatelahmemenuhiunsur-unsurPasal 21 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimanadirubahmenjadiUndang-UndangNomor 20 tahun 2001 dantidakditemukanalasanpemaafdalamdiripelaku. Selainitupenjatuhansanksipidanaterhadapdiripelakuberdasarkanpertimbanganyuridisdan non-yuridis. | en_US |
dc.subject | Pertanggungj awaban pidana, | en_US |
dc.subject | merintangi atau menggagalkan, | en_US |
dc.subject | pengadilan korupsi. | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MERINTANGI ATAU MENGGAGALKAN SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG PROSES PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (StudiPutusanNomor 24/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Srg) | en_US |