ANALISIS HUKUM PERBUATAN MEMBERI/MENJANJIKAN SESUATU KEPADA HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI PUTUSAN NOMOR 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Abstract
Tindak Pidana Suap sering terjadi didalam masyarakat, Tindak Pidana tersebut juga dilakukan oleh Pejabat Negara. Salah peristiwa Pidana Suap yang dilakukan oleh Pejabat Negara adalah dalam Putusan Nomor 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah hakim merumuskan perbuatan memberi/menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam perkara korupsi Putusan Nomor 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Bahan hukum primer ialah Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan putusan pengadilan nomor 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. Bahan hukum sekunder berasal dari buku-buku, makalah, kamus hukum, artikel dan bahan lainnya.
Adapun hasil penelitian dalam putusan No. 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.ialah bahwa hakim dalam merumuskan perbuatan memberi/menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu berdasarkan 17 keterangan saksi, barang bukti, dan 34 fakta persidangan sehingga tiap-tiap perbuatan diserasikan dengan unsur-unsur dalam masing-masing dakwaan bahwa penulis sependapat, akan tetapi putusan Majelis Hakim yang memutus perkara dengan meringankan hukuman, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa I selama tiga tahun dan Terdakwa II dua tahun enam bulan penjara penulis tidak sependapat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]