• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS HUKUM PERBUATAN MEMBERI/MENJANJIKAN SESUATU KEPADA HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI PUTUSAN NOMOR 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst

    Thumbnail
    View/Open
    Famati Gulo.pdf (169.1Kb)
    Date
    2018-09-11
    Author
    Gulo, Famati
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak Pidana Suap sering terjadi didalam masyarakat, Tindak Pidana tersebut juga dilakukan oleh Pejabat Negara. Salah peristiwa Pidana Suap yang dilakukan oleh Pejabat Negara adalah dalam Putusan Nomor 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah hakim merumuskan perbuatan memberi/menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam perkara korupsi Putusan Nomor 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Bahan hukum primer ialah Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan putusan pengadilan nomor 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. Bahan hukum sekunder berasal dari buku-buku, makalah, kamus hukum, artikel dan bahan lainnya. Adapun hasil penelitian dalam putusan No. 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.ialah bahwa hakim dalam merumuskan perbuatan memberi/menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu berdasarkan 17 keterangan saksi, barang bukti, dan 34 fakta persidangan sehingga tiap-tiap perbuatan diserasikan dengan unsur-unsur dalam masing-masing dakwaan bahwa penulis sependapat, akan tetapi putusan Majelis Hakim yang memutus perkara dengan meringankan hukuman, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa I selama tiga tahun dan Terdakwa II dua tahun enam bulan penjara penulis tidak sependapat.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1484
    Collections
    • Ilmu Hukum [1682]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback