• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kedudukan Hukum Harta Perkawinan Dalam Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan Pada Catatan Sipil

    Thumbnail
    View/Open
    Skripsi Subandi Armando Siringoringo (12600178).pdf (210.5Kb)
    Date
    2017-04-04
    Author
    Siringoringo, Subandi Armando
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya. Disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi yang beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk, sedangkan bagi yang beragama non Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Tetapi masih banyak juga terjadi perkawinan yang tidak dicatatkan, alasannya karena biaya pencatatan perkawinan yang mahal, prosedur yang berbelit-belit, serta masyarakat tidak mengetahui manfaat dari pencatatan perkawinan tersebut. Akibat hukum dari perkawinan yang tidak didaftarkan, berpengaruh terhadap kedudukan suami isteri, kedudukan anak-anak dan kedudukan harta bersama. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan harta perkawinan dalam perkawinan yang tidak didaftar pada kantor catatan sipil dan akibat hukum dari perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor catatan sipil. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian adalah Metode Kepustakaan (Library Research) yaitu suatu proses penelitian dengan mengumpulkan dan mempelajari jenis bacaan seperti buku ilmiah, majalah dan Undang-Undang yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, dalam hal ini seperti Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No.1 Tahun1974. Dan hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah suatu perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaanya adalah sah, walaupun tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan bahwa dalam prakteknya, apabila terjadi perceraian dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, kedudukan salah satu pihak tetap dapat menuntut haknya pada pengadilan, dalam hal pembagian harta bersama.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/103
    Collections
    • Ilmu Hukum [1879]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback