Show simple item record

dc.contributor.authorSiringoringo, Subandi Armando
dc.date.accessioned2018-03-01T02:34:45Z
dc.date.available2018-03-01T02:34:45Z
dc.date.issued2017-04-04
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/103
dc.description.abstractSuatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya. Disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi yang beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk, sedangkan bagi yang beragama non Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Tetapi masih banyak juga terjadi perkawinan yang tidak dicatatkan, alasannya karena biaya pencatatan perkawinan yang mahal, prosedur yang berbelit-belit, serta masyarakat tidak mengetahui manfaat dari pencatatan perkawinan tersebut. Akibat hukum dari perkawinan yang tidak didaftarkan, berpengaruh terhadap kedudukan suami isteri, kedudukan anak-anak dan kedudukan harta bersama. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan harta perkawinan dalam perkawinan yang tidak didaftar pada kantor catatan sipil dan akibat hukum dari perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor catatan sipil. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian adalah Metode Kepustakaan (Library Research) yaitu suatu proses penelitian dengan mengumpulkan dan mempelajari jenis bacaan seperti buku ilmiah, majalah dan Undang-Undang yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, dalam hal ini seperti Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No.1 Tahun1974. Dan hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah suatu perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaanya adalah sah, walaupun tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan bahwa dalam prakteknya, apabila terjadi perceraian dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, kedudukan salah satu pihak tetap dapat menuntut haknya pada pengadilan, dalam hal pembagian harta bersama.en_US
dc.publisheruniversitas hkbp nommensenen_US
dc.subjectKedudukan Hukumen_US
dc.subjectHarta Perkawinanen_US
dc.subjectPerkawinan yang tidak didaftarkan pada catatan sipilen_US
dc.titleKedudukan Hukum Harta Perkawinan Dalam Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan Pada Catatan Sipilen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record