Show simple item record

dc.contributor.authorPane, Preddy Herisman
dc.date.accessioned2018-04-07T03:42:14Z
dc.date.available2018-04-07T03:42:14Z
dc.date.issued2014-09-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/998
dc.description.abstractDewasa ini pembagunan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah telah berkembang pesat. Seiring dengan perkembangan ekonomi adalah berdirinya banyak badan usaha industri. Setiap badan usaha industri yang akan menjalankan usahanya wajib memilki izin sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi banyak usaha industri menjalankan kegiatannya harus memilki izin usaha, yang sudah tentu merugikan masyarakat banyak. Adapun yang menjadi permasalahan yakni : Bagaiamana dasar pertimbangan Hakim dalam menghukum pelaku usaha Perindustrian tanpa izin usaha (Studi Putusan Nomor 23/PID.B/2014/PN.BLT). Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat normatif, yaitu metode yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat pada perundang-undangan, putusan pengadilan, tulisan para ahli, buku-buku literature, situs internet, serta yang berhubungan dengan isi materi dan isu permasalahan terhadap tindak pidana mendirikan usaha perindustrian tanpa izin usaha industri dengan Putusan Pengadilan Negeri dalam Putusan Nomor 23/PID.B/2014/PN.BLT Berdasarkan hasil penelitian dalam Putusan No 23/PID.B/2014/PN.BLT maka Penulis mengambil kesimpulan bahwa pertanggungajawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana mendirikan usaha perindustrian tanpa izin usaha industri telah memenuhi Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah terbukti secara sah dan meyakinkanen_US
dc.subjectTindak Pidana Mendirikan Usaha Perindustrian Tanpa Izin Usaha Industrien_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENDIRIKAN USAHA PERINDUSTRIAN TANPA IZIN USAHA INDUSTRI (Studi Putusan No. 23 / PID. B/2014/PN. BLT)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record