Show simple item record

dc.contributor.authorSARAGIH, Yuris Mandela
dc.date.accessioned2018-04-07T03:08:56Z
dc.date.available2018-04-07T03:08:56Z
dc.date.issued2017-04-26
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/996
dc.description.abstractPelanggaran atas merek merupakan motivasi untuk mendapatkan keuntungan secara mudah dengan mencoba meniru atau memalsukan merek yang sudah terkenal di masyarakat. Barang atau jasa yang diproduksi dengan melanggar hak merek tersebut dapat kita duga karena tidak memenuhi persyaratan standar industri sesuai dengan aslinya sehingga berada di bawah kualitas atau di bawah standar. Yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana memperdagangkan barang hasil pelanggaran merek dalam putusan Pengadilan Negeri Blora No. 4/Pid.Sus/2015/PN Bla. Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis secara Yuridis Normatif yakni dengan metode pendekatan kasus (Case Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah kasus dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah semua perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Terdakwa OCTAVIA COKRODIHARJO bin POLY COKRODIHARJO telah dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan terhadap PT. K-24 Indonesia. Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer, dan menghukum terdakwa dengan dakwaan Subsider, karena Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang masih mengoperasionalkan Apotek Pemuda Cepu dengan atribut K-24, sementara perjanjian waralaba antara PT. K-24 Indonesia dengan CV. Ramai Medica telah putus, adalah perbuatan yang melanggar hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum Terdakwa sesuai pengertian tanpa hak sebagaimana dimuka. Terdakwa oleh karena itu dipidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak akan dijalankan. Tetapi menurut penulis bahwa pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa terlalu ringan, sehingga kurang menimbulkan efek jera bagi terdakwa maupun pihak lain yang ingin melakukan tindak pidana yang sama. Majelis hakim harusnya menjatuhkan pidana lebih berat sehingga lebih menggambarkan rasa keadilan.en_US
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.subjectMemperdagangkanen_US
dc.subjectPelanggaran mereken_US
dc.titleAnalisis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Memperdagangkan Barang Hasil Pelanggaran Mereken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record